Pemerintah Kabupaten Sragen mengapresiasi peran serta aktif pelaku usaha dalam mendaftarkan dan
mengurus legalitas Izin usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dengan keberadaan Sistem baru yaitu Online Single Submission (OSS) sebagai portal single
database perizinan di Indonesia, maka Nomor Induk Berusaha ( NIB ) digunakan sebagai identitas
pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib
dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. NIB sekaligus berlaku
sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dalam rangka pemberdayaan usaha sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2017
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, dengan
ruang lingkup:
- Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha kecil dan
menengah terkait pemberdayaan penanaman modal;
- Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan
PMA/PMDN;
- Fasilitasi peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait penanaman
modal.
Pada kegiatan fasilitasi umkm diatas, maka kami sediakan platform yang dapat digunakan untuk
memetakan lokasi dan menampilkan profil umkm Kabupaten Sragen. Pemutakhiran data dalam platform
ini memerlukan peran serta aktif semua umkm yang telah memiliki NIB guna mengisi aplikasi yang
telah kami sediakan. Diharapkan data yang diinput sesuai dengan data yang ada di lapangan dengan
selalu melakukan pemutakhiran setiap ada perubahan. Sehingga hasil akhir data yang didapat
merupakan data yang akurat, uptodate dan relevan.