( RUANG KEPASTIAN INVESTASI ) inovasi layanan publik berupa pemberian informasi, konsultasi dan pemberian fasilitasi dalam kegiatan pelayanan masyarakat bagi pemohon izin dan non izin yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen dengan prosedur dan persyaratan tertentu.